Selasa, Desember 04, 2018

Ngobrol Tempo X OJK : Sosialisasi Program Fintech Peer To Peer Lending

Dear para pembaca blog,

Jumat, 23 November 2018, Tempo bekerja sama dengan OJK mengadakan seminar "Kemudahan Dan Resiko Konsumen". Seminar ini merupakan sosialisasi program fintech. Seminar diadakan di Beka Resto Balai Kartini Jakarta daerah Gatot Subroto, mulai jam 14.00 - 17.00 dengan registrasi peserta jam 13.00. Seminar menghadirkan perwakilan dari Tempo sebagai moderator, perwakilan dari OJK, pengamat fintech & pelaku fintech yang mebuat aplikasi fintech.







Seminar dibuka oleh Pak Elik Susanto, perwakilan dari Tempo yang menjadi moderator. MCnya sendiri juga dari Tempo, Pak Ali. Pak Elik bertanya ke peserta tentang fintech & peer to peer lending. Setelah bertanya, Pak Elik langsung memanggil narasumbernya ke panggung untuk memberikan ilmu tentang Fintech.




Fintech adalah financial teknologi yang penggunannya diatur oleh UU ITE. Fintech ada banyak sekali jenisnya seperti digital banking, digital asuransi, dll. Fintech sendiri ada beberapa kategori secara global yaitu : Payment, Crowd Founding, Digital Banking, Capital Market, Insurtech & Supporting Fintech. Nah Fintech yg dipaparkan di seminar ini adalah pinjaman online.






Pak Hendrikus dari OJK menjelaskan tentang layanan pinjaman online.Ada 73 Fintech Lending / Pinjaman Online terdaftar di OJK yg melayani 3 juta orang dengan 7 juta transaksi. Hanya 73 yg terdaftar karena mereka mengikuti undang-undang. 73 Pinjaman Online ini terdiri dari 71 konvensional & 2 syariah. Pinjaman Online yg terdaftar di OJK bisa langsung kita cek di websitenya OJK. Pinjaman Online biasanya membidik konsumen yg tidak bisa dilayani perbankan konvensional, khususnya UKM.









Buat yg ingin menggunakan pinjaman online, karena cakupannya besar dengan kerja sama sangat luas, jadi bener-bener harus dipahami dulu sehingga  bisa digunakan maksimal & ga ada keraguan. Semakin kesini aplikasi pinjaman online sekarang makin banyak & berkembang sama kaya e-commerce.



Kalau ada yg pernah ditipu ma pinjaman online, jangan-jangan pinjaman itu ilegal. Ini loh ciri-ciri pinjaman online ilegal. Ciri utamanya : tingkat bunga & dendanya sangat tinggi yg diakumulasi setiap harinya.




Persepsi yg terbentuk di masyarakat saat ini Pinjaman Online = Rentenir. Itu terbentuk karena banyak orang yg terlilit hutang oleh pinjaman online ilegal. Untuk memberantas pinjaman ilegal saat ini, ada Satgas Waspada Investasi yg terdiri dari 13 kementrian & lembaga. Satgas ini sudah menemukan 400 pinjaman online ilegal.





Selain Satgas, ada juga Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI didirikan Oktober 2018 dengan anggota pinjaman online yg sudah terdaftar di OJK. AFPI & OJK memberikan peraturan tertulis bahwa setiap penyelenggara fintech pendanaan jika kedapatan melakukan ketiga isu tersebut akan dikeluarkan dari asosiasi dan dicabut ijinnya oleh OJ

Di seminar ini juga ada 2 perwakilan dari pinjaman online. Uang Me & Kredit Plus. Uang me adalah perusahaan fintek online yang aman dan terpercaya. UangMe menghubung peminjam dan pemberi pinjaman melalui platform p2p online. Sedangkan Kredit Plus, perusahaan penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yg terdaftr di OJK sejak 13-4-18 &menyediakan layanan pinjaman Peer to Peer yg bisa diakses lewat aplikasi yg tersedia di Google Play.





Oya seminar kali ini bisa sambil makan minum loh jadi ilmunya ga terasa berat. Makanan yg disediakan pun berbagai macam.







Sesi terkahir, ada tanya jawab, foto bersama & pemberian goodie bag ke peserta.






Terima kasih banyak Tempo & OJK. Semoga ada acara yg lebih seru & bermanfaat lainnya lagi nanti.




 Buat nambah semangat aku nulis blog, bisa loh share article ini di G+ atau sosmed kalian.
Yang mau komen juga boleh banget. Kritik & saran berguna banget buat lebih baik lagi.
Terima kasih sudah membaca blog ini.
Sampai jumpa di tulisan selanjutnya.
Have a amazing day & don't forget to smile !!

Love,
Mirza 


Please don't copy & paste photo without permission.
Contact me if u want my article/photo !!
Copyright of mirzapradita.com

Tidak ada komentar: